Adapun materi keempat yang diberikan terhadap peserta Pelatihan Pengembangan Karakter Diri dan Inovasi Bisnis yang di bawakan oleh Erasmus ET, M.Kes Selaku KASUBAG Perencanaan BNN Provinsi Sultra dengan uraian sebagai berikut :
NARKOBA
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain " narkoba ", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.
Istilah "Narkoba" ataupun "Napza"mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya.
***Narkotika
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dandapat menimbulkan ketergantungan ( Undang-Undang No. 35 tahun 2009 ). Narkotika di golongkan menjadi tiga golongan sebagaimana tertuang dalam lampiran 1 undang-undang tersebut. yang termasuk jenis narkotika adalah:
* Tanaman papaver, opium mentah, opium masak( candu, jicing, jicingko), opium obat , morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
* Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.
Narkotika atau yang biasa kita sebut narkoba ada 3 (tiga)golongan :
Narkotika ini hanya dapat di gunakan untuk ilmu pengetahuan dan tidak di tujukan untuk therapi serta mempunyai potensi sangat tinggi yang menimbulkan ketergantungan.
contohnya : Heroin, Cocain, Ganja, Shabu, Extacy, LSD, Opium.
2. Narkotika Golongan II
Narkotika ini adalah yang berhasiat untuk pengobatan dan banyak digunakan therapi dan pengembangan ilmu pengetahuan yang mempunyai potensi tinggi yang dapat mengakibatkan ketergantungan.
contohnya : Morfin, Petidin.
3. Narkotika Golongan III
Narkotika jenis ini yang berhasiat untuk pengobatan dan banyak digunakan therafi dan pengembangan ilmu pengetahuan yang mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.
Contohnya : Godein, Bufrenofin.
***Psikotropika
psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (undang-undang No. 5/1997 ). terdapat enam golongan psikotropika menurut undang-undang tersebut, namun setelah diundangkannya UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka psikotropika golongan I dan II di masukkan ke dalam golongan narkotika. Dengan demikian saat ini apabila bicara masalah psikotropika hanya menyangkut psikotropika golongan III dan IV sesuai Undang-undang No. 5/1997.Zat yang termaksud psikotropika antara lain :
-Sedatin ,rohypnol, magadon, valium, mandrax, amfetamine, fensiklidin, metakualon, metifenidat, fenobarbital, flunitrazepam, ekstasi, shabu-shabu, LSD (lycergic syntetic diethylamide,) dan sebagainya .
***Bahan Adiktif
Bahan adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat menganggu sistem saraf pusat, seperti :
* alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut ) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkhohol atau
obat anaestetik jika aromanya dihisap.
contoh: lem/perekat, aceton, ether dan sebagainya.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar