Welcome To Our Blog By Accounting vocational Group(Bidik_misi)

Selasa, 05 Agustus 2014

Pemahaman Mengenai UMKM

Adapun materi kedua yang diberikan kepada peserta pelatihan Pengembangan Karakter Diri dan Inovasi Bisnis yaitu Pemahaman Mengenai UMKM yang dibawakan Oleh Syam Alam, SE, M.Si Selaku kepala Dinas PERINDAGKOP dan UMKM dengan uraian sebagai berikut.



Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) :

1. Pengertian UMKM

***Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan atau badan perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
 
***Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan anak perusahaan atau  bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

***Usaha menengah adalah Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang di lakukan orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. 

2. Kriteria 
   - USAHA MIKRO Asset maks. 50 Juta Omzet Maks. 300 Juta
   - USAHA KECIL Asset > 50 Juta - 500 Juta Omzet > 300 Juta - 2,5 Milyar
   - USAHA MENENGAH Asset  >500 Juta - 10 Milyar Omzet > 2,5 Milyar - 50 Milyar 


PERMASALAHAN  USAHA MIKRO DI INDONESIA 
sebagaimana diketahui dari berbagai studi, bahwa dalam mengembangkan usahanya, UMKM menghadapi berbagai kendala baik yang bersifat internal maupun eksternal, permasalahan-permasalahan tersebut antara lain : MANAJEMEN PERMODALAN, TEKNOLOGI, BAHAN BAKU, INFORMASI DAN PEMASARAN, INFRASTURKTUR, BIROKRASI DAN PUNGUTAN, KEMITRAAN.
dari beragamnya permasalahan yang dihadapi UMKM, nampaknya permodalan tetap menjadi salah satu kebutuhan penting guna menjalankan usahanya, baik kebutuhan  modal kerja maupun investasi. menurut Dwiwinarno (2008 dalam Haryadi, 2010) ada beberapa faktor penghambat berkembangnya UMKM (Usaha mikro, Kecil dan menengah ) antara lain kurangnya modal dan kemampuan manejerial yang rendah.
 meskipun permintaan atas usaha mereka meningkat karena terkendala dan maka sering kali tidak bisa untuk memenuhi permintaan. hal ini di sebabkan karena keterbatasan kemampuan untuk mendapatkan informasi tentang tata cara mendapatkan dana dan keterbatasan kemampuan dalam membuat usulan untuk mendapatkan dana.

5 strategi untuk mengembangkan UMKM yang dijalankan 
jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) yang ada di Indonesia saat ini semakin bertambah banyak, namun jumlah UMKM ini tidak sebanding dengan tingkat daya saing UMKM tersebut, baik secara lokal maupun secara internasional. 

  berikut ini adalah beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk mengembangkan kemampuan dan keterampilan kita dalam meningkatkan UMKM yang dimiliki :
1. Pelaku UMKM Harus Memiliki Jiwa Kepemimpinan Dalam Dirinya
2. Pelaku UMKM Harus Mau Belajar Tentang Management
3. Pelaku UMKM Harus Melakukan Marketing dan Branding
4. Pelaku UMKM Harus mampu Beradaptasi
5. Pelaku UMKM Harus Mampu Berinovasi



Tidak ada komentar:

Posting Komentar